“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” jelas AKP Zuharis.
Kini, seluruh proses hukum berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dengan pihak lain guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa.