Binkam

Sabu Beredar di Senggigi, Pemuda Batulayar Diringkus Polisi

×

Sabu Beredar di Senggigi, Pemuda Batulayar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Ditangkap di Batulayar, Polisi Ungkap Jaringan Lokal

“Tersangka DG mengakui bahwa ia menjadi perantara jual beli atau menjualkan sabu milik saudara Y. Dari setiap penjualan, DG mendapatkan keuntungan berupa sabu untuk dikonsumsi dan uang rokok,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan rincian modus operandi pelaku.

DG menjual sabu milik Y tersebut seharga Rp 100.000 per poket. Pengakuan DG juga mengindikasikan bahwa Y adalah “bos” dari tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Jeratan Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, DG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Saat ini, tersangka DG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah destinasi wisata seperti Senggigi.