Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (7/6/2025), tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS alias S (46) di area parkiran Alfamart Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Pelaku ditangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan buah dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi yang masuk menyebutkan bahwa area parkiran Alfamart sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan Cepat Berbuah Hasil
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa informasi awal dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini, Rabu (25/6/2025).
“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan mempelajari ciri-ciri terduga pelaku,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan deskripsi.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui identitasnya sebagai LS alias S. Pria yang lahir di Marong pada 31 Desember 1978 ini merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Jelateng Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Barang Bukti Ditemukan Setelah Penggeledahan Sesuai SOP
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah pelaku diamankan, salah satu anggota kepolisian mencari saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Disaksikan oleh saksi, tim melakukan penggeledahan terhadap LS alias S.
Hasil penggeledahan tidak mengecewakan. Petugas menemukan satu bungkus rokok, di dalamnya, terdapat satu gulungan tisu yang berisi satu klip plastik transparan.
Klip tersebut berisi satu lagi klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 0,643 gram dan berat netto 0,455 gram.