Binkam

Transaksi Sabu Digagalkan di Labuan Tereng, Polres Lombok Barat Bertindak Cepat

×

Transaksi Sabu Digagalkan di Labuan Tereng, Polres Lombok Barat Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Antara lain satu klip plastik transparan kosong, sebuah pipet plastik warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan. Juga satu unit HP dan sebuah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 500.000,-.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi LS alias S. “Tersangka LS ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada pembeli,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Lebih lanjut, LS alias S mengaku mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang beralamat di wilayah Dusun Kambeng, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Satu klip narkotika jenis sabu dibeli oleh LS alias S seharga Rp 700.000,- dan akan dijual kembali seharga Rp 750.000,-. Keuntungan yang diperolehnya sebagai perantara jual beli sabu adalah berupa uang dari setiap hasil penjualan.

“Negara adalah korban dalam kasus ini, karena peredaran narkotika merusak generasi bangsa,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Narkotika

Atas perbuatannya, LS alias S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Saat ini, LS alias S dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.