AS dan FI, yang beralamat di Dusun Jogot Tengah, Desa Bagik Polak Barat, berhasil ditemukan di kediaman masing-masing pada Rabu (11/6/2025).
Setelah penangkapan, tim juga berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di rumah FI. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit cup sealer berwarna putih oranye merek Matrix, 1 unit alat steam cuci motor berwarna hitam merek Reaim, dan 1 unit vacuum cleaner berwarna hijau.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Labuapi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.