Sumbawa Besar–NTB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Seorang pria berinisial H alias W (27 tahun) ditangkap di Jalan Raya Tanjung Menangis V pada hari Minggu (06/07/2025) sekitar pukul 11.20 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Menangis.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat Narkoba.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 pocket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram, sebuah klip kosong, satu unit HP Android, satu buah timbangan digital, sebuah korek api gas, dan KTP milik pelaku.
Saat diintrogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E alias E yang meletakkan barang haram itu di bawah batu pinggir jalan. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah E, yang bersangkutan tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Sumbawa berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (MA)