Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat terlibat dalam bisnis haram ini.
Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu S yang masih dalam lidik. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.