Binkam

47 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Patuh Rinjani 2025 di Meninting, Lombok Barat

×

47 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Patuh Rinjani 2025 di Meninting, Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dengan menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025. Kegiatan ini difokuskan di Jalan Raya Meninting, Kecamatan Batulayar, pada Kamis, 24 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WITA. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara, serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Lombok Barat.

Pimpinan dan Tujuan Utama Operasi

Operasi Patuh Rinjani 2025 di Meninting dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K. Turut mendampingi dalam pelaksanaan operasi ini adalah KBO Satlantas Polres Lombok Barat Ipda Nengah Suparta, S.H., Kanit Kamsel Satlantas Polres Lombok Barat Ipda Supriadi Saputra, dan Kanit Regident Satlantas Polres Lombok Barat Ipda Dodik Hendra. Kolaborasi lintas fungsi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengawal ketertiban di jalan raya.

Iptu Dina Rizkiana menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. “Operasi Patuh Rinjani 2025 ini merupakan agenda rutin kami untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Iptu Dina Rizkiana. Beliau menambahkan bahwa fokus utama adalah pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan lainnya yang wajib dimiliki setiap pengendara.

Pelaksanaan dan Penindakan Tegas di Lapangan

Selama pelaksanaan operasi, personel gabungan dari Ops Patuh Rinjani 2025 secara cermat melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kelengkapan fisik kendaraan seperti helm standar, spion, lampu, dan kondisi ban. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara memenuhi standar keamanan dan legalitas berlalu lintas.

Petugas tidak segan-segan melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara yang terbukti melanggar aturan. Penindakan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Selain penindakan, petugas juga secara aktif memastikan bahwa arus lalu lintas tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun ada proses pemeriksaan. Kelancaran lalu lintas menjadi prioritas agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Hasil Operasi Patuh Rinjani 2025: Puluhan Pelanggar Ditilang

Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, Satlantas Polres Lombok Barat mencatat sejumlah pelanggaran. Total 47 berkas tilang berhasil dikeluarkan oleh petugas. Rincian dari hasil penindakan menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.