“Dari hasil operasi hari ini, kami berhasil menilang sebanyak 47 berkas. Kebanyakan pelanggaran adalah terkait surat-surat kendaraan, terutama STNK yang tidak dibawa atau sudah habis masa berlakunya,” jelas Iptu Dina Rizkiana.
Adapun rincian hasil tilang adalah sebagai berikut:
- STNK: 41 berkas
- SIM: 2 berkas
- Kendaraan Roda Dua (Ranmor R-2): 4 berkas (diduga terkait dengan ketidaklengkapan fisik kendaraan atau kondisi kendaraan yang tidak standar).
Hasil ini menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang abai terhadap kewajiban membawa kelengkapan surat kendaraan dan menjaga kondisi kendaraannya sesuai standar. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan adanya operasi semacam ini secara berkala, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Lombok Barat.
Komitmen Jangka Panjang untuk Kamseltibcar Lantas
Operasi Patuh Rinjani 2025 di Meninting ini adalah salah satu bukti nyata komitmen Polres Lombok Barat dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang optimal. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada aspek preventif dan edukatif. Polres Lombok Barat akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, dan mematuhi semua rambu serta peraturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas yang akan mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.