Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (34), wiraswasta, di kediamannya. Setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan RH merupakan buah dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa RH sering mengedarkan narkotika jenis sabu, bahkan rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya pada Kamis (24/7/2025).
“Kami mengamati dan mempelajari ciri-ciri pelaku serta memvalidasi informasi yang ada,” imbuhnya.
Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah mengantongi informasi yang valid serta informasi lokasi rumah pelaku, tim melakukan pengintaian di sekitar kediaman RH. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RH di dalam rumahnya, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat, yang juga turut menjadi saksi dalam proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi.
“Kami menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, serta dua poket klip plastik transparan berisi sabu di dalam kotak rokok berwarna silver,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.
“Selain itu, satu klip plastik transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak berwarna hitam,” imbuhnya.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 330.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel pintar Android, dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca.
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RH memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di daerah Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Pembelian dilakukan pada hari yang sama, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, dengan harga Rp 2.600.000,-. RH mengakui membeli sabu tersebut untuk dijual kembali.