Binkam

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat

×

Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

“Saat ditangkap, pelaku RH sedang mengubah dua klip sabu menjadi poketan-poketan kecil. Ini dilakukan untuk mempermudah penjualan kepada para pembeli,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

“Pelaku mulai menjual narkotika jenis sabu sejak awal Maret hingga saat ini, dengan total keuntungan mencapai Rp 1.800.000,-, dan ia juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil penjualan,” terangnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Lombok Barat.