Puncak dari serangkaian penyidikan ini adalah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (21/7/2025).
Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan polres lobar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat dan berdasarkan hasil gelar perkara, LSS telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Mamiq Eka sapaan akrab kasat reskrim
Ancaman Pidana dan Rencana Tindak Lanjut
Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara.
Setelah berkas perkara lengkap, akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Polres Lombok Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.