Binkam

Sat Resnarkoba Polres Dompu Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu.

×

Sat Resnarkoba Polres Dompu Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Sebarkan artikel ini

Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 14.30 WITA. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Adapun kedua tersangka yang diserahkan adalah:

Tersangka 1:
• Inisial: A
• Jenis Kelamin: Laki-laki
• Usia: 35 tahun
• Agama: Islam
• Pekerjaan: Wiraswasta
• Alamat: Wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
• Dasar: Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
• Tanggal: 01 Agustus 2025
• Status: Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Tersangka 2:
• Inisial: R
• Jenis Kelamin: Laki-laki
• Usia: 27 tahun
• Agama: Islam
• Pekerjaan: Belum/tidak bekerja
• Alamat: Wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
• Dasar: Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
• Tanggal: 01 Agustus 2025
• Status: Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka diserahkan oleh BRIPDA Ezra Putra kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional.

“Penyerahan tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sesuai amanat KUHAP,” jelas AKP Zuharis.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita,” tambahnya.

Polres Dompu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya preventif dan represif kepolisian.