Binkam

Polres Dompu Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Manggelewa

×

Polres Dompu Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Manggelewa

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah rumah yang terletak di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44), seorang petani warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa dan C (36), wiraswasta asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penyergapan. Saat hendak memasuki rumah, tim sempat mengalami kesulitan karena rumah dalam keadaan terkunci. Terduga S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam toilet, namun aksi tersebut berhasil terpantau oleh anggota tim dari luar jendela rumah.

Begitu berhasil masuk, tim mengamankan kedua terduga yang sedang berada di ruang tamu. Selanjutnya, tim menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya:
• Di toilet: 1 bungkus kotak rokok Surya 12 berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 sekop dari sedotan.
• Di kamar: 1 bungkusan pembalut merk CHARM berisi kotak kacamata hitam. Di dalamnya terdapat:
• 3 plastik klip transparan berisi:
• 5 gulung plastik klip berisi kristal bening (masing-masing dalam dua plastik)
• 1 gulung plastik klip berisi kristal bening (dalam satu plastik)
• Barang bukti lain:
• 17 gulung plastik klip kosong bekas pakai
• 4 korek api gas
• 2 gunting
• 2 pipet plastik dimodifikasi berbentuk L
• 2 sekop dari sedotan
• 1 pipet kaca
• 1 sumbu alat hisap
• 1 botol bong alat hisap
• 1 bundel plastik klip kosong
• 2 unit HP (merek OPPO & SAMSUNG warna biru tua)
• Uang tunai Rp 1.160.000

Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S.IK melalui Kasi Humas AKP ZUHARIS, SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam perang melawan narkoba

“Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Dompu. Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Zuharis.