Sumbawa Besar, NTB — Setelah menjadi buron selama hampir empat bulan, seorang pria berinisial AM (55) yang merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh personel Polsek Utan. Pelaku ditangkap di depan Mako Polsek Utan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, saat hendak melarikan diri ke Jawa Timur menggunakan bus.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP.,M.M.Inov, menyampaikan bahwa “Kasus ini bermula dari laporan korban berinsial S (43) pada 14 April 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya yang diparkir di belakang rumahnya di Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa.” ujarnya.
Pada 25 April 2025, sepeda motor korban ditemukan oleh seorang saksi di dalam bangunan sarang walet yang dijaga oleh terduga pelaku lainnya, berinisial G. Saat polisi mendatangi lokasi, G dan AM yang saat itu berada di tempat yang sama berusaha melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan G, sementara AM berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Utan menerima informasi pada 9 Agustus 2025 bahwa AM berencana melarikan diri ke Jawa Timur menggunakan bus Safari Darma Raya dari Terminal Sumbawa. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Utan. Akhirnya, AM berhasil ditemukan di dalam bus dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergitas tim di lapangan yang tak kenal lelah. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan, khususnya curanmor, demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci ganda agar terhindar dari tindak kejahatan.” tegas Kapolsek Utan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Polsek Utan untuk menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian kendaraan bermotor. (MA)