Binkam

POLSEK HU’U BERHASIL FASILITASI PROBLEM SOLVING PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR HINGGA CAPAI DAMAI KEKELUARGAAN

×

POLSEK HU’U BERHASIL FASILITASI PROBLEM SOLVING PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR HINGGA CAPAI DAMAI KEKELUARGAAN

Sebarkan artikel ini

Upaya kepolisian dalam meredam potensi konflik sosial kembali membuahkan hasil. Senin (11/08/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, jajaran Polsek Hu’u bersama unsur TNI dan pemerintah desa berhasil memediasi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang warga bernama Muhklis, hingga kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Polsek Hu’u, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dengan dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Rasabou, Babinsa Desa Rasabou, perangkat desa, pihak korban, pelaku, serta perwakilan keluarga kedua belah pihak.

Suasana Kantor Polsek Hu’u siang itu terasa tegang. Beberapa kursi disusun berhadapan, menandakan bahwa dialog penting akan segera dimulai. Pihak korban yang masih terlihat murung duduk ditemani keluarga, sementara pelaku menunduk dengan wajah penuh penyesalan.

Bhabinkamtibmas Desa Rasabou membuka pertemuan dengan nada tegas namun bersahabat, menjelaskan tujuan kegiatan sebagai sarana mencari titik temu. Babinsa ikut memberikan pandangan, mengajak semua pihak menahan emosi dan mengutamakan penyelesaian damai.

Dialog berlangsung intens. Pihak korban mengisahkan kronologi penganiayaan dengan suara bergetar, sesekali diselingi tangis keluarga. Muhklis, dengan nada pelan, mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ketegangan mulai mencair ketika perangkat desa ikut berbicara, mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan di tengah masyarakat kecil seperti Desa Rasabou. Perlahan, nada bicara kedua pihak melunak. Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mencabut laporan di Polsek Hu’u.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif dan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan warga. Pendekatan ini terbukti efektif mencegah konflik meluas dan menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar AKP Zuharis.

Ia juga menegaskan, walaupun kasus telah diselesaikan secara damai, kepolisian tetap memberikan imbauan keras kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polsek Hu’u bersama Babinsa dan pemerintah desa juga memberikan beberapa imbauan:

1. Warga diminta segera melapor ke Polsek Hu’u jika terjadi gangguan kamtibmas, untuk mencegah terjadinya konflik sosial.
2. Masyarakat diajak memanfaatkan lahan kosong di sekitar permukiman guna mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2025.
3. Kerukunan antarwarga menjadi prioritas utama, sehingga setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah.