Kepolisian merekomendasikan Bhabinkamtibmas agar intens memberikan edukasi pencegahan curas dan meningkatkan patroli pada titik-titik rawan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Pasal yang Disangkakan yakni terduga Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.