Binkam

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Ungkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu

×

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Ungkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (4 September 2025) – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H. dengan melakukan koordinasi dan pelaporan ke Kasat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang telah dipastikan kebenarannya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku berinisial AH, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dengan disaksikan Ketua RW setempat, tim berhasil mengamankan AH beserta barang bukti berupa:

1 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar tisu, 2 buah pipet sendok, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 1 unit handphone merk Realme warna hitam, serta uang tunai Rp105.000.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke TKP kedua di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Di lokasi ini, tim mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial FN, warga Kelurahan Kore, Kecamatan Asakota. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RW setempat, tim menemukan barang bukti berupa:

4 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik kosong, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 buah dompet warna kuning, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, serta uang tunai Rp728.000.

Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 46,54 gram, sehingga keseluruhan mencapai 46,69 gram.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba AKP Malaungi.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi, sehingga diharapkan kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan Kota Bima yang bersih dari narkoba.