“Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa.”
“Kasus Ketiga, berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar.”
“RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak.” Ungkap Raswin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau Masyarakat untuk berhati-hati terhadap Provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Bayu.
Aksi Masa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib kita dukung dan kita kawal, namun harus dilakukan secara damai dan tertib sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan setiap aksi. Namun, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tegas Bayu.
Pihak Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka.
“Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.”
“Kami menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan Pidana.” Pungkas Bayu.