Kota Bima, NTB (6 Oktober 2025) – Keresahan masyarakat Langgudu akibat belum tertangkapnya terduga pelaku pencabulan anak akhirnya terjawab. Jajaran Polres Bima Kota berhasil meringkus pelaku berkat kerja cepat dan terukur Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota bersama personel Polsek Langgudu.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, pada Senin (6/10/2025).
Dijelaskan AKP Dwi Kurniawan, pelaku berinisial MO (49), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berhasil diringkus pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Sila Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“Pelaku ditangkap setelah tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berencana melarikan diri keluar daerah, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ungkapnya.
Atas arahan Kapolsek Langgudu, Ipda Suhaely, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mencegat pelaku saat hendak menaiki bus malam di wilayah Kecamatan Bolo.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dwi.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Bima Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pencabulan maupun kejahatan terhadap anak. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Kapolres.
Kini, MO resmi diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.