Kota Bima, NTB (14 Oktober 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H. berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dan penadahan perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp80 juta. Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku dan dua penadah hasil curian tersebut.
“Terduga pelaku utama berinisial RP alias Abo (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sedangkan dua orang terduga penadah masing-masing bernama SU (48), warga Kelurahan Paruga, dan SO (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,” jelas AKP Dwi Kurniawan.
Korban dalam kasus ini adalah Yulianti (38), seorang karyawan honorer yang tinggal di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah pada pagi hari sekitar pukul 07.15 WITA untuk mengantar anaknya ke sekolah. Setelah itu, korban kembali beraktivitas dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WITA.
“Saat masuk ke kamar, korban melihat kondisi berantakan dan menyadari bahwa lemari tempat menyimpan brankas telah rusak. Brankas yang berisi perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp10 juta telah dibobol oleh pelaku,” terang Kasat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta dan melapor ke SPKT Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku utama RP alias Abo pada malam sebelumnya. Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tentang identitas serta keberadaan dua orang penadah hasil curian.
“Pada Senin pagi sekitar pukul 11.30 WITA, tim langsung menuju lokasi di Kelurahan Paruga dan berhasil mengamankan Suratna. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut di Toko Emas Wijaya sebanyak dua kali,” jelas AKP Dwi Kurniawan.
Dari pengakuannya, penjualan pertama berupa dua cincin dan satu gelang seharga Rp17 juta, dan penjualan kedua berupa sepasang gelang serta satu cincin senilai Rp14 juta. Dari transaksi itu, Suratna memperoleh keuntungan total Rp1,5 juta.
Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak ke Toko Emas Wijaya dan mengamankan SO, penanggung jawab toko. Setelah diinterogasi, Soni membenarkan bahwa dirinya menerima emas tersebut dari Suratna.