Binkam

Tim Opsnal Polsek Asakota Gagalkan Peredaran Belasan Sepeda Motor Bodong Berbagai Merek

×

Tim Opsnal Polsek Asakota Gagalkan Peredaran Belasan Sepeda Motor Bodong Berbagai Merek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB, (17 Oktober 2025) – Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran belasan unit sepeda motor tanpa dokumen resmi alias motor bodong. Belasan kendaraan tersebut diamankan di sebuah bengkel yang berlokasi di Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kabar keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin, pada Kamis (16/10/2025).

Menurut penjelasan Iptu Mirafuddin, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli sepeda motor bekas tanpa dokumen resmi di salah satu bengkel wilayah hukum Polsek Asakota.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan di bengkel milik IA Kusmawan,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah sepeda motor berbagai merek yang disembunyikan di bagian belakang bengkel. Sebagian motor masih dalam kondisi utuh, sementara sebagian lainnya sudah dibongkar dan dijadikan barang loakan.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 11 unit sepeda motor bodong dengan berbagai merek,

Polsek Asakota kini tengah melakukan proses pendataan, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta pemeriksaan lanjutan untuk memastikan asal-usul seluruh kendaraan tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bima Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Mirafuddin.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Asakota yang berhasil menggagalkan peredaran sepeda motor bodong tersebut.

“Langkah cepat dan tepat anggota di lapangan patut diapresiasi. Tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi.
“Setiap kendaraan wajib memiliki kelengkapan surat-surat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau justru terlibat dalam tindak pidana penadahan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perdagangan kendaraan ilegal di wilayah hukumnya.