Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Operasi kali ini menyasar wilayah Kecamatan Buer dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan komitmen Polres Sumbawa untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi sabu di Kecamatan Buer,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Buer. Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial AM (35), MD (37), dan AL (30). Penggeledahan rumah dilakukan dengan didampingi oleh dua orang saksi umum, yaitu Kepala Dusun dan Ketua RW setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika dan alat pendukungnya. Total berat brutto sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 12,56 gram. Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain yang terdiri dari 4 poket sabu, 1 buah timbangan digital (yang ditemukan tersembunyi di atas plafon dalam bekas kotak ice cream), 1 bendel klip kosong, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu, 1 buah skop plastik, 2 buah korek gas, 4 buah HP Android, dan uang tunai sebesar Rp 450.000.
Ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti segera diamankan ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk tes urine dan uji laboratorium barang bukti, sebagai langkah awal sebelum pengembangan kasus lebih lanjut. (MA)













