Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, personel Tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor di wilayah Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pelaku yang diamankan berinisial RS (28), seorang petani asal Dusun Rora Timur, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu. Sementara korban dalam kejadian ini adalah Ayub (32), seorang karyawan swasta yang beralamat di Dusun Mangge Asi I, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan Nomor Rangka MP20038K760078 dan Nomor Mesin 2P2-905234, yang merupakan milik korban.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, ketika korban menyimpan sepeda motor miliknya di halaman rumah setelah pulang dari kebun. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, korban sempat melihat motornya masih terparkir. Namun, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapati motornya telah raib. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diamankan warga karena diduga hendak melakukan aksi pencurian di wilayah Kelurahan Bada.
Tim segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim mencurigai sepeda motor yang digunakan pelaku memiliki kesamaan dengan kendaraan yang dilaporkan hilang sebelumnya.
Korban kemudian dipanggil untuk melakukan pencocokan langsung terhadap sepeda motor tersebut, dan benar bahwa kendaraan itu adalah miliknya yang dicuri pada dini hari sebelumnya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim masih melakukan pengembangan terhadap dugaan dua kasus curanmor lainnya yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Manggelewa.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti kendaraan hasil curian. Saat ini masih kami lakukan pengembangan karena diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Dompu,” jelasnya.













