Distribusi ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga menjadi tulang punggung dalam upaya mendukung ketahanan pangan daerah dan menjaga kestabilan harga di pasaran. Dengan tersalurnya hasil panen berkualitas ke gudang Bulog, diharapkan stok cadangan pangan pemerintah (CJP) dapat terpenuhi secara optimal. Pemenuhan CJP merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan di masa depan.
Persyaratan Ketat Penerimaan Jagung di Gudang Bulog
Untuk memastikan kualitas jagung yang masuk ke dalam cadangan negara, Perum Bulog memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan yang ketat bagi petani atau kelompok tani yang ingin menyalurkan hasil panennya. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk menjaga mutu dan daya simpan komoditas.
Adapun syarat dan ketentuan utama agar jagung dapat diterima di Gudang Bulog meliputi:
- Bentuk dan Kebersihan: Jagung harus sudah berbentuk pipilan dan bersih dari segala jenis kotoran atau benda asing.
- Kadar Air (KA): Syarat paling krusial adalah kadar air maksimal sebesar 14%. Apabila kadar air melebihi batas ini, maka jagung akan dikembalikan atau ditolak oleh pihak gudang Bulog. Kualitas kadar air yang rendah seperti 13,9% pada pendistribusian ini menjadi indikator positif bagi kualitas hasil panen Poktan Aneka Tani.
- Pengemasan: Jagung harus sudah dikarungkan dengan berat isi per karung minimal 70,30 kilogram.
- Administrasi Petani: Petani pemilik jagung wajib mendaftarkan diri ke Kantor Bulog dengan membawa dokumen administrasi lengkap, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Rekening BRI (untuk proses pembayaran), dan Kartu RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Proses administrasi yang terstruktur ini memastikan bahwa pembelian Bulog tepat sasaran dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi para petani, sekaligus mendukung transparansi dalam rantai pasok pangan.
Dampak Positif Bagi Petani dan Stabilitas Ekonomi
Penyaluran hasil panen jagung ke gudang Bulog ini memiliki dampak ganda. Secara ekonomi, penyerapan jagung oleh Bulog di harga yang ditetapkan pemerintah memberikan jaminan pasar yang stabil bagi petani, melindungi mereka dari fluktuasi harga yang merugikan.
“Kegiatan seperti ini sangat membantu kami, para petani. Ada kepastian bahwa hasil panen kami akan terserap dengan harga yang pantas, dan ada pendampingan dari aparat yang membuat kami merasa aman,” tutur salah satu perwakilan Poktan Aneka Tani yang menyaksikan langsung proses penimbangan.
Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dalam pengawasan, petani dalam produksi yang berkualitas, dan Bulog dalam penyerapan, diharapkan stabilitas pangan di NTB akan semakin kokoh. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Cadangan Jagung Pemerintah di tingkat nasional.













