Binkam

Berikut Mekanisme Pengurusan Balik Nama/Mutasi Kendaraan Bermotor

×

Berikut Mekanisme Pengurusan Balik Nama/Mutasi Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Disini akan kami jelaskan persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pengurusan BPKB antara lain :

a. PENDAFTARAN BPKB BARU, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Faktur, Cek fisik kendaraan, Kwintansi jual beli, Surat kuasa. Dan Inporvas

b. PENDAFTARAN BPKB GANTI PEMILIK/ LOKAL, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor dan kwitansi jual beli.

c. BPKB MUTASI KELUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto Copy KTP, Foto copy STNK, Surat keterangan pindah sebagai pengganti STNK, Surat keterangan fiskal antar daerah, BPKB, Kwitansi jual beli, Hasil cek fisik kendaraan bermotor dan Kartu induk BPKB.

d. MEKANISME PELAYANAN BPKB HILANG/RUSAK, Persyaratan yang harus dipenuhi :
Foto copy KTP, Foto copy STNK, Foto Copy BPKB, Cek Kendaraan Bermotor, Lap Polisi, Surat keterangan dari bank, Surat penyiaran radio, Resi pemasangan iklan, Surat pernyataan, Foto copy faktur dan Foto post card kendaraan.

e. PENDAFTARAN BPKB MUTASI DARI LUAR DAERAH, Persyaratan yang harus dipenuhi:
Foto copy KTP, Foto copy STNK lama dan baru, Cek kendaraan bermotor, kwitansi jual beli, Fiskal antar daerah, Kartu induk BPKB dan BPKB lama

Bilamana anda mengalami kesulitan dalam hal pengurusan BPKB bias dating langsung ke Direktorat Lalulintas Polda NTB.