Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“ Tindakan tersangka bukan hanya bentuk penipuan, tapi juga melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Merek dan Indikasi Geografis, hingga UU Perdagangan. Tindakan ini berdasarkan Undang undang yang dianggar ancaman hukumannya minimal 5 dan 4 tahun Penjara, “tutupnya.
Sementara itu Pemimpin wilayah Perum BULOG NTB Mara Kamin Siregar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas Pangan Polda NTB yang telah berhasil membongkar praktek Beras Oplosan.
“Ini tentu akan merugikan masyarakat jika lama kita ungkap. Maka dari itu kami Berterima kasih dan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda / Satgas Pangan Polda NTB yang telah merampungkan proses hukum kasus ini, “tegasnya.
Demikian pula dengan Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik yang ikut hadir dalam Konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satgas pangan Polda NTB dalam mengungkap kasus curang tersebut.
Ia pun menyatakan komitmennya akan turut memberikan pengawasan secara intensif agar praktik-praktik curang seperti ini dapat di antisipasi.
“Pemerintah NTB dalam Hal ini Dinas Perdagangan NTB akan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pengawasan terhadap adanya kasus serupa agar tidak terulang kembali oleh siapapun, “ucapnya.














