Mataram, NTB – Berkas Kasus Pengoplosan beras dengan tersangka NA, yang ditangani Satgas Pangan Polda NTB / Direktorat Reskrimsus Polda NTB akhirnya masuk tahap II (P21) setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Kini tersangka NA dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., saat Konferensi pers di depan Loby Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Rabu (01/10/2025).
Hadir dalam Konferensi pers tersebut Pemimpin wilayah Perum BULOG NTB Mara Kamin Siregar, Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik, Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Moh. Nasrullah SIK., Kasubdit Penjas Humas Polda NTB serta Tersangka NA dan seperangkat barang bukti.
Dalam keterangannya Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., mengatakan kasus Oplosan beras ini diungkap bulan Juli 2025 dengan TKP di salah satu rumah di Komplek Perumahan Gerung, Lombok Barat. Pengungkapan ini dilakukan bersama-sama antara Satgas Pangan Polda NTB dengan Kanwil BULOG NTB.
“Kasus ini kita ungkap bersama-sama dengan Kanwil Bulog NTB, “jelasnya.
Secara singkat modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan beras tidak layak (kualitas dibawah standar) lalu dicampur dengan Beras Standar BULOG kemudian dimasukkan dalam kemasan yang sama persis dengan kemasan Bulog tahun sebelumnya dengan isi 5Kg.
Beras tersebut kemudian dijual kepada pengecer baik di ritel tradisional maupun pedagang di pasar-pasar tradisional.
“Dugaan kasus ini sebelumnya kita selidiki dulu hingga akhirnya ditemukan beberapa bukti beras berkantung SPHP Bulog 5 Kg yang dijual di pasar tradisional namun dengan kualitas yang rendah dan dibawah standar kelayakan,”benernya.
Atas penemuan beras oplosan tersebut tim Satgas pangan Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka yaitu NA beserta, segenap barang bukti.
“Berkat kerja Kasubdit 1 Indagsi dan jajaran, saat ini seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga akan dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan BB kepada pihak Kejaksaan, “tuturnya.
Tersangka diketahui merupakan Oknum seorang Pegawai negeri Sipil di salah satu lembaga yang ada di pulau Lombok. Ia diduga melakukan praktek ini sudah cukup lama namun baru saat ini terungkap.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan bersama tersangka antara lain puluhan karung beras rijek, puluhan karung beras menit, Ribuan lembar karung / kantong beras yang berlebel SPHP Bulog, seperangkat peralatan yang digunakan, mesin ayak, mesin jahit karung, Timbangan digital, kendaraan pickup dan satu gulung benang jahit karung.














