Binkam

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU RINGKUS SEORANG PENGEDAR SABU DI DESA TAMBORA

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU RINGKUS SEORANG PENGEDAR SABU DI DESA TAMBORA

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisi 2 plastik klip sabu, 1 kotak rokok Surya 12 berisi 4 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 pipet sedotan berbentuk L, 1 gunting dan Uang tunai Rp1.983.000.

Dengan keberhasilan ini, Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba.