Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Atas keberhasilan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polri.
“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Habiburokhman menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi Polri terus berjalan. Menurutnya, kinerja tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri memang telah dan terus berjalan. Mereka benar-benar menjalankan program prioritas Presiden Prabowo, yakni memerangi TPPO,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi aparat kepolisian yang totalitas dalam proses pengejaran pelaku. Habiburokhman menyebut banyak personel yang rela tidak pulang ke rumah demi menemukan korban.
“Terlihat sekali bagaimana dedikasi dan profesionalisme personel Polri yang sejak saat kejadian all out mengejar pelaku siang dan malam. Saya dengar sebagian besar personel tersebut tidak pulang ke rumah selama melakukan pengejaran,” sambungnya.
“Sebagai wakil rakyat kami mengucapkan banyak terima kasih kepada institusi Polri, Kapolri Listyo Sigit, sampai petugas kepolisian yang terjun langsung di lapangan mengejar dan menangkap pelaku penculikan Bilqis,” tambahnya.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa korban sempat diperjualbelikan hingga tiga kali oleh pelaku berbeda.
Korban pertama kali dijual oleh seorang wanita berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta. Dalam transaksi tersebut, pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).
Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.













