Binkam

ALIANSI MASYARAKAT NGGAHI RAWI PAHU (AMARAH) GELAR HEARING DI POLRES DOMPU TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGERUSAKAN RUMAH WARGA

×

ALIANSI MASYARAKAT NGGAHI RAWI PAHU (AMARAH) GELAR HEARING DI POLRES DOMPU TERKAIT PENANGANAN KASUS PENGERUSAKAN RUMAH WARGA

Sebarkan artikel ini

Aliansi Masyarakat Nggahi Rawi Pahu (AMARAH) mengadakan dengar pendapat di Kepolisian Resor (Polres) Dompu untuk menyuarakan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan perusakan rumah warga di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Dompu. Kegiatan ini berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Dompu dan berjalan dengan aman dan tertib.

Aksi dengar pendapat ini dikoordinasi oleh Irfan H. Ls dan Rangga Madisa, yang masing-masing menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) I dan II. Sekitar 20 orang yang merupakan bagian dari aliansi ikut serta dalam aksi ini, membawa berbagai alat peraga seperti spanduk dan pamflet, serta menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Dalam orasi yang dilakukan, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama, termasuk permintaan kepada Kapolres Dompu untuk mengevaluasi kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mendesak penahanan terhadap para tersangka kasus perusakan rumah, dan menuntut adanya kepastian hukum dalam penyidikan perkara tersebut.

Perwakilan massa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., untuk melakukan dengar pendapat di ruang Propam Polres Dompu. Dalam pertemuan tersebut, pihak Propam menjelaskan bahwa berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan resmi secara tertulis maupun melalui sarana pengaduan daring yang telah disediakan oleh Propam Polres Dompu jika memiliki keluhan terhadap kinerja anggota Polri.

Setelah bertemu dengan Kasi Propam, perwakilan massa melanjutkan audiensi dengan Kepala Satreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H. Dalam kesempatan itu, AKP Masdidin menjelaskan bahwa perkara dugaan perusakan rumah milik Ratu Saftriani telah memasuki tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan, dan kami sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas AKP Masdidin.

AKP Masdidin juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta sesuai dengan syarat objektif dan subjektif yang ditentukan oleh undang-undang.