Sumbawa Besar, NTB – Polsek Buer berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah kios di Desa Labuhan Burung. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi cepat dengan Polsek Alas, setelah teridentifikasi salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., setelah di konfirmasi melalui Kapolsek Buer, IPTU Totok Ari Suwondo S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-Polsek dalam penanganan kasus ini. “Penangkapan terduga pelaku ini menunjukkan kesigapan anggota di lapangan, terutama dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas residivis seperti terduga pelaku F ini agar tercipta efek jera dan Harkamtibmas tetap terjaga,” ujarnya.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 02.50 WITA, bertempat di kios milik pelapor an. H. Makmur di, Kecamatan Buer. Pelaku masuk dengan cara merusak besi gembok pintu belakang kios. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) berupa puluhan slop dan bungkus rokok, korek gas, serta satu buah etalase rokok yang turut dibawa.
Pengungkapan kasus dimulai pada Kamis, 13 November 2025, setelah Polsek Buer mendapat informasi dari Polsek Alas terkait penangkapan terduga pelaku lain berinisial T dan Y di wilayah Alas. Hasil interogasi mengarah pada keterlibatan terduga pelaku berinisial F (28), seorang residivis asal Desa Tarusa, yang berperan sebagai penunjuk jalan. Terduga pelaku F akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 10.15 WITA oleh Kapolsek Buer dan anggota.
Saat ini, terduga pelaku F telah diamankan di Mapolsek Buer untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kedua rekannya, T dan Y, diamankan di Polsek Alas. Turut diamankan barang bukti seperti pakaian pelaku dan sebagian rokok hasil curian. Kegiatan pengungkapan ini berjalan dengan lancar dan situasi terpantau aman terkendali. (MA)













