Kegiatan penyaluran SHU ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam Mewujudkan Asta Cita ke-3, 4, 5, 6, dan 8 Presiden Republik Indonesia, dimana Koperasi Tambang Rakyat merupakan inisiasi bersama Kepolisian Daerah NTB dan Pemprov NTB untuk menertibkan dan memberikan payung hukum yang jelas bagi pertambangan rakyat di wilayah Kecamatan Lantung. Hingga saat ini, IPR yang telah terbit adalah untuk Koperasi Salonong Bukit Lestari di Blok Lantung 1. Diharapkan model pemberian SHU ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia, dan Kepolisian akan terus memonitor pelaksanaan program Koperasi Tambang Rakyat pasca pembagian SHU. (MA)
Beranda
Binkam
Koperasi Salonong Bukit Lestari Buktikan Sukses Kelola Tambang Rakyat: SHU Rp 2 Miliar Lebih Disalurkan
Koperasi Salonong Bukit Lestari Buktikan Sukses Kelola Tambang Rakyat: SHU Rp 2 Miliar Lebih Disalurkan
Kristian3 min baca









