Saat ini pengaturan pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini merupakan norma expressis verbis (makna yang jelas dan tegas), yang tidak memerlukan tafsir tambahan.
*“Namun dalam implementasinya perlu dikaji lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan spesifik yang berpotensi pada konflik kepentingan. Di luar itu, jabatan-jabatan yang terintegrasi dengan kompetensi tugas pokok kepolisian sebagaimana disebutkan diatas misalnya terkait dengan penegakan hukum dapat diartikan tidak secara otomatis terikat dengan putusan MK ini.”* tuturnya.
*“Kajian yang perlu mendapat perhatian serius dari tim reformasi Polri berkenaan dengan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam revisi UU Polri ke depannya.”* pungkas Ketua Unit Jaminan Mutu FH Universitas Halu Oleo tersebut.













