Kota Bima, NTB (23 November 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota Polda NTB mengamankan dua terduga pelaku penjambretan yang sempat diamuk massa di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H. setelah menerima laporan adanya tindak pidana penjambretan di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Rugayah (49), seorang wiraswasta, warga Lingkungan Gilipanda, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Santi, ketika korban melintas di lokasi tersebut.
Dua pria yang diamankan petugas masing-masing berinisial: AR (18 tahun), tidak bekerja, warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, YU (21 tahun), tidak bekerja, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjambretan yang merampas barang milik korban.
Tim Opsnal Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 unit motor Yamaha Fazzio warna biru langit yang di gunakan terduga untuk melalakukan aksinya,1 buah dompet warna hitam beserta isinya,1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna putih dengan nomor IMEI 1: 350584186197611 dan IMEI 2: 358780316197610 Barang-barang tersebut diduga hasil tindak pidana penjambretan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua terduga pelaku telah dikepung dan diamuk warga. Untuk mencegah situasi semakin memburuk, Tim Opsnal bergerak cepat mengevakuasi keduanya serta mengamankan kendaraan yang digunakan dalam aksi penjambretan.
Petugas juga melakukan pengamanan area dan menenangkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Setelah situasi terkendali, Tim Opsnal membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan aksi kekerasan, serta mempercayakan seluruh penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum













