Lombok Barat, NTB – Penyidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, dalam kasus meninggalnya Brigadir EFR menemui babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21.
Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka RS, S als HS dkk, telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir EFR tersebut.
Hasil Penyidikan Lengkap, Langkah Menuju Persidangan
Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.
“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (08/12/2025).
“Langkah selanjutnya, kami akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan,” lanjutnya.
Penegasan Komitmen Polres Lombok Barat
Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, sempat menyita perhatian publik.
Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.
“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” ujar Kasat Reskrim.













