Binkam

Kasus Kematian Brigadir EFR P-21: Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Kasus Kematian Brigadir EFR P-21: Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Brigadir EFR P-21: Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum.

Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.

Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.

Polres Lombok Barat Jamin Objektivitas Hukum

“Kami tegaskan, Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah. Fokus kami hanya satu: memastikan semua pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.

Dengan diterbitkannya P-21, sehingga kasus pembunuhan Brigadir EFR memasuki proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dapat segera dilaksanakan.

Agar perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum.