Bima, NTB (13 Desember 2025) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kelurahan Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Aiptu Abdul Hafid, S.H melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, selanjutnya diperintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” jelas AKP Malaungi.
Setelah informasi dinyatakan akurat dan A1, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H didampingi Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H melakukan upaya paksa di TKP I, yakni di rumah seorang pria berinisial IR (34), pekerjaan nelayan, alamat RT 017 RW 008 Kelurahan Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IR dan HA (IRT), warga Kelurahan Rai Oi, Kecamatan Sape. Untuk menjamin transparansi, petugas menghadirkan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu). Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 0,81 gram.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga IR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial TR. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP II di rumah sdri. TR yang beralamat di RT 013 RW 007 Kelurahan Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumah sdri. TR, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim kemudian memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.













