Binkam

Menjelang Nataru Polres Bima ungkap hasil operasi Antik dan pemusnahan BB Shabu dan Miras.

×

Menjelang Nataru Polres Bima ungkap hasil operasi Antik dan pemusnahan BB Shabu dan Miras.

Sebarkan artikel ini

 

Kepolisian Resor (Polres) Bima Polda NTB berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung sejak September hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 13 orang tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Afiffudin, SE, MM, Pejabat Pengadilan Negeri Raba Bima, Sahrul Alam, ST, SH, Pejabat Kejaksaan Negeri Bima, Dimas Anthoni Muslim, SH, Pejabat Dandim 1608/Bima yang diwakili Danramil Woha, Kapten Ibrahim, Kepala BNNK Kabupaten Bima, Khaerul Asmansyah, beserta para penasihat hukum tersangka.

Kapolres Bima menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

“Operasi Antik Rinjani 2025 ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres Bima saat press release di Mapolres Bima, Senin (15/12/2025).

Dari total kasus yang diungkap, terdapat 2 kasus Target Operasi (TO) dan 6 kasus Non-TO. Untuk kasus TO, polisi mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 69,64 gram, uang tunai Rp8.970.000, satu unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Sementara pada enam kasus Non-TO, aparat mengamankan 9 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 4,93 gram serta uang tunai Rp920.000. Secara keseluruhan, dari delapan kasus tersebut, diamankan 13 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 74,57 gram dan uang tunai Rp9.890.000.

Pada kesempatan tersebut Polres Bima juga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu dari 17 kasus sejak bulan September hingga Desember 2025 sebanyak 170 gram serta Miras sebanyak 1.750 botol.

Kapolres Bima menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengharapkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 diselenggarakan sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 14 Desember 2025, dengan sasaran memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dalam rangka menyongsong perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2026. Seiring dengan pelaksanaan operasi tersebut.