“Atas petunjuk dan arahan Kapolres Bima, Tim Gabungan Polres Bima bersama Kompi Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB melaksanakan kegiatan penegakan hukum di wilayah yang dianggap rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yakni Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada Kamis, 11 Desember 2025.” Ungkapnya dan berhasil mengamankan 3 orang terduga beserta BB Shabu.
Ia menambahkan, dibandingkan dengan Operasi Antik Rinjani 2024, capaian pengungkapan pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, Polres Bima mengungkap 7 kasus dengan 7 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 11,64 gram serta uang tunai Rp4.856.000. Sementara pada tahun 2025, jumlah pengungkapan meningkat menjadi 8 kasus dengan 13 tersangka, barang bukti sabu 74,57 gram, serta uang tunai Rp9.890.000.













