Binkam

Operasi Antik 2025 Lombok Barat: Tersangka Narkoba Melonjak 75%

×

Operasi Antik 2025 Lombok Barat: Tersangka Narkoba Melonjak 75%

Sebarkan artikel ini
Narkoba di Lombok Barat, Polisi Amankan 17 Pelaku

Fokus Baru Pemberantasan: Labuapi dan Sekotong Ditetapkan “Zona Merah”

Pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Rinjani kali ini tersebar di empat wilayah kecamatan di Lombok Barat, menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi masalah serius dan merata di beberapa titik strategis.

Empat kecamatan yang menjadi lokasi penindakan terbanyak adalah:

  • Kecamatan Labuapi: 5 Kasus

  • Kecamatan Sekotong: 3 Kasus

  • Kecamatan Lembar: 2 Kasus

  • Kecamatan Kuripan: 2 Kasus

Dua Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan adalah R U alias O (laki-laki, 30 tahun, beralamat di Labuapi) dan A S alias B alias R (laki-laki, 20 tahun, beralamat di Sekotong). Data pengungkapan ini diperkuat oleh Kasat Resnarkoba yang menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap daerah yang menjadi fokus peredaran narkoba.

“Terkait zona merah, wilayahnya masih sama dengan tahun 2024 berdasarkan hasil pengungkapan terbanyak, yaitu Kecamatan Labuapi dan Sekotong,” pungkas Iptu Fitrawan. Penetapan dua kecamatan ini sebagai “zona merah” mengindikasikan perlunya perhatian dan penindakan yang lebih intensif di area tersebut.

Jeratan Hukum Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka yang telah diamankan saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, hingga penyalahgunaan narkotika golongan I, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penggerebekan Skala Besar di Luar Operasi Menjadi Bukti Komitmen Nonstop

Iptu Fitrawan juga mengonfirmasi bahwa selain Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Lombok Barat sebelumnya telah melaksanakan kegiatan skala besar yang sempat menarik perhatian publik. Kegiatan tersebut adalah penggerebekan kampung narkoba yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2025.

“Perlu kami tegaskan, dalam pelaksanaannya memang kegiatan tersebut di luar pelaksanaan Operasi Antik Rinjani. Itu adalah operasi rutin yang kami laksanakan,” imbuhnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penindakan terhadap narkotika di Lombok Barat bukanlah semata-mata kegiatan musiman yang hanya dilakukan saat ada operasi khusus, melainkan merupakan komitmen penegakan hukum yang berlangsung secara rutin dan berkelanjutan. Keberhasilan menindak 17 tersangka dalam Operasi Antik Rinjani 2025 dan penindakan rutin lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera, memutus rantai peredaran, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika di seluruh wilayah Lombok Barat.