Akses Call Center Polisi 110 untuk Keadaan Mendesak
Dalam sesi sosialisasi KEMOS, personel Samapta secara rinci menjelaskan prosedur dan manfaat menggunakan Call Center Polisi 110 dalam konteks KEMOS. Fokus utama adalah pada layanan yang bersifat urgent (mendesak), seperti kecelakaan, bencana alam skala kecil yang membutuhkan penanganan cepat, atau situasi lain yang mengancam keselamatan.
Iptu Eko Nugroho, S.H., kembali menekankan bahwa KEMOS dan nomor Call Center Polisi 110 adalah wujud komitmen Polres Lombok Barat dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik kepada masyarakat.
“Inovasi KEMOS Sat Samapta ini kami sosialisasikan agar masyarakat tahu, jika mereka mengalami musibah atau situasi yang betul-betul mendesak, segera hubungi Call Center Polisi di nomor 110. Ini adalah bentuk pelayanan kami yang bersifat urgent dan kami pastikan responnya cepat,” pungkas Kasat Samapta.
Program KEMOS 110 diharapkan mampu memangkas birokrasi dan waktu tunggu, memastikan bahwa bantuan polisi dapat tiba di lokasi kejadian dengan lebih cepat, sejalan dengan prinsip modernisasi pelayanan publik yang diemban oleh Polri. Dengan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan Call Center Polisi 110 untuk keadaan mendesak dapat meningkat secara signifikan di seluruh wilayah hukum Polres Lombok Barat.













