Binkam

Jelang Nataru, Polsek Asakota Polres Bima Kota Sita Ratusan Botol Miras

×

Jelang Nataru, Polsek Asakota Polres Bima Kota Sita Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (24 Desember 2025) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Asakota Polres Bima Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Asakota pada hari Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di sejumlah kafe yang berada di sepanjang Jalan Lintas Ule–Kolo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Adapun lokasi penertiban meliputi Kafe Gejora, Kafe Ule Bict, Kafe L.A, Kafe Letisai, Kafe Bintang, Kafe Mekar, dan Kafe Madona.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang berasal dari beberapa kafe di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang mencurigakan, kemudian mendatangi dan memeriksa sejumlah kafe di sepanjang Jalan Lintas Ule–Kolo,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 111 (seratus sebelas) botol minuman keras berbagai jenis, di antaranya arak sebanyak 47 botol, bir 35 botol, amer 24 botol, BL 3 botol, serta masing-masing 1 botol minuman keras merek Glenfiddich dan Chivas.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Asakota untuk diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Asakota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Asakota menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.