Rencana Tindak Lanjut dan Sanksi Pencabutan Izin
Langkah Satgas Pangan Polres Lombok Barat tidak berhenti pada pemantauan sesaat. Pihak kepolisian telah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif untuk memastikan stabilitas harga tetap terjaga dalam jangka panjang. Selama tujuh hari ke depan, para pedagang dan pelaku usaha akan berada di bawah pengawasan ketat petugas.
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi mereka yang membandel. “Kami akan mengawasi pedagang dan pelaku usaha selama tujuh hari ke depan untuk memastikan tidak ada yang menjual beras melebihi HET. Apabila dalam batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti dengan pemberian teguran keras hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pihak berwenang,” tegasnya secara formal.
Selain menyasar tingkat pengecer, Satgas Pangan juga berencana melakukan pendalaman ke tingkat yang lebih tinggi, yakni produsen dan distributor. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi apakah lonjakan harga di pasar—jika terjadi di kemudian hari—disebabkan oleh kendala di tingkat hulu. Jika ditemukan adanya distributor yang menjual barang kepada pengecer dengan harga di atas ketentuan, maka tindakan tegas akan segera diambil guna memutus rantai spekulasi tersebut.
Melalui upaya yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat di wilayah Lombok Barat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan tenang tanpa dihantui ketakutan akan lonjakan harga kebutuhan pokok yang tidak terkendali.













