Binkam

Polres Lombok Barat Sidak Harga Beras di Pasar Gerung

×

Polres Lombok Barat Sidak Harga Beras di Pasar Gerung

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Sidak Harga Beras di Pasar Gerung

Lombok Barat, NTB – Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat melakukan langkah proaktif di lapangan. Melalui Tim Satgas Pengendalian Harga Beras, pihak kepolisian menggelar inspeksi mendadak dan pemantauan intensif terhadap distribusi serta harga beras di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025 ini menyasar pasar-pasar tradisional yang menjadi pusat ekonomi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk mengantisipasi adanya fluktuasi harga yang tidak wajar serta mencegah praktik spekulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Peninjauan Langsung di Pasar Tradisional Gerung

Fokus utama pemantauan kali ini dilakukan di Pasar Tradisional Gerung. Tim Satgas Pangan Polres Lombok Barat melakukan pengecekan mendetail terhadap ketersediaan dan harga jual berbagai jenis beras, mulai dari kualitas Medium, Premium, hingga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Berdasarkan hasil pemantauan di tingkat pengecer, ditemukan bahwa harga beras masih berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Beras premium tercatat dijual dengan harga Rp14.500 per kilogram, sementara beras kualitas medium berada di angka Rp13.500 per kilogram. Adapun untuk beras SPHP, para pedagang melepas ke konsumen dengan harga Rp12.000 per kilogram.

Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di tengah pasar bertujuan untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain dengan harga di atas ketentuan.

“Kami telah melaksanakan kegiatan pengendalian harga beras bersama Tim Satgas Pangan. Fokus utama kami adalah menjamin masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga yang sesuai aturan pemerintah,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam pernyataan resminya.

Penegakan Aturan dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha

Meski hasil pantauan saat ini menunjukkan tren yang stabil dan sesuai aturan, Polres Lombok Barat tidak lantas mengendurkan pengawasan. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengawasan melekat selama tujuh hari ke depan terhadap para pedagang dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari. Komitmen ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan menjaga kondusivitas ekonomi daerah.

“Kami memberikan imbauan sekaligus pengawasan ketat. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan masih ditemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas HET, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan teguran keras hingga rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha tersebut,” tegas AKP Lalu Eka Arya.