Binkam

Polri Perkuat Pengawasan Digital, DorongTransparansi dan Akuntabilitas

×

Polri Perkuat Pengawasan Digital, DorongTransparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital di sektor pengawasan internal guna mendorong transparansi dan akuntabilitas. Penguatan tersebut merupakan bagian dari agenda besar transformasi Polri Presisi yang telah dicanangkan sejak awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, transformasi di bidang pengawasan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Polri yang presisi.

“Penguatan di bidang pengawasan, transformasi di bidang pengawasan sebenarnya sudah sejak awal ketika Pak Kapolri Pak Listyo Sigit membuat satu slogan yaitu Transformasi menuju Polri Presisi. Ada empat bidang di situ yang akan dilakukan transformasi, baik di bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan,” ujar Wahyu dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).

Wahyu menjelaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui tiga jalur pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yakni pengaduan konvensional, aplikasi Dumas Presisi, serta QR Yanduan Propam Polri.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah Dumas konvensional yang masuk sepanjang 2025 tercatat sebanyak 9.725 aduan, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 11.789 aduan.

“Hal ini apabila dibandingkan tahun lalu terjadi penurunan. Tahun lalu 11.789 Dumas,” kata Wahyu.

Dari total tersebut, sebanyak 8.170 aduan berkadar pengawasan, sementara 1.555 aduan lainnya tidak berkadar pengawasan.

“Jadi memang yang masuk Dumas ini sebagian besar berkadar pengawasan, tapi ada juga yang tidak berkadar pengawasan. Kenapa? melaporkan adanya tindak pidana, sehingga yang seperti ini kita teruskan kepada instansi/satker terkait, yaitu Bareskrim,” jelasnya.

Sementara itu, melalui aplikasi Dumas Presisi, Polri menerima 18.041 aduan sepanjang 2025. Namun, mayoritas aduan tersebut tidak berkadar pengawasan.

“2.720 berkadar pengawasan dan 15.119 tidak berkadar pengawasan. Hal ini terdapat penurunan berkadar pengawasan sebesar 17,1% dibandingkan pada tahun 2024 3.283 aduan,” ujar Wahyu.

Menurutnya, banyak laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga meski masuk ke sistem pengawasan, pelapor tetap diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek atau Polres terdekat.

“Ini sama juga, ini yang masuk itu kita lakukan pengecekan, banyak yang melaporkan ‘Pak ini terjadi tindak pidana’, ‘Pak saya jadi kemarin menjadi korban, kemana saya harus laporannya’. Tapi secara sistem masuk, sehingga hal seperti ini kita jawab supaya melaporkan ke Polres terdekat, Polsek terdekat dan tetap kita tindaklanjuti dengan memberikan informasi,” imbuhnya.