Kota Bima, NTB (12 Januari 2026) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada anak usia dini di SDN 01 Melayu Kota Bima, pada hari Senin, 12 Januari 2026, pukul 09.10 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung di SDN 01 Melayu Kota Bima, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan diikuti oleh para pelajar serta tenaga pendidik.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bima Kota sebagai upaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.
“Anggota Unit Kamsel memberikan edukasi dan himbauan kepada para pelajar agar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya larangan mengendarai sepeda motor bagi anak-anak yang belum cukup umur,” jelas Kasi Humas.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman bahwa anak yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor, karena belum memenuhi persyaratan usia dan keselamatan berkendara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta membentuk budaya tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan pelajar.













