Jajaran Polsek Kempo Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, pada Selasa, 11 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. terhadap pelaku berinisial R (31), warga Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Pelaku diamankan saat sedang tidur tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban yang diterima pihak kepolisian pada 10 Januari 2026, terkait peristiwa pencurian di sebuah rumah pondok yang berada di lahan kebun milik korban. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan yang diperoleh dari beberapa lokasi, termasuk dari sejumlah pihak tempat pelaku sempat menjual barang curian. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit genset merek Tigger 880
1 unit mesin las merek RYU
1 unit mesin sensor merek Niko Silen
1 unit mesin gerinda merek Multitank
1 buah tabung gas 3 kg
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid personel Polsek Kempo dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Kempo. Kami akan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjaga rasa aman masyarakat,” tegas IPTU Agus.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Polsek Kempo dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah cepat melaporkan kejadian tindak pidana kepada kepolisian. Respons cepat dari laporan warga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Dompu berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” ujar IPTU Nyoman.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.













