Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Mualim (46), honorer Dinas Perhubungan Kota Bima, warga RT 01 RW 01 Kelurahan Rontu, ke SPKT Polsek Rasanae Timur pada Sabtu (17/1/2026). Akibat kejadian itu, lampu penerangan jalan di sepanjang bantaran sungai Kelurahan Rontu tidak berfungsi.
Atas kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bima mengalami kerugian materil sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saat ini, terduga pelaku IR telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur. Barang bukti berupa kabel listrik NYY sepanjang 5 meter dan satu unit tang pemotong kabel telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kegiatan evakuasi berjalan aman dan lancar, dan saat ini kasus pencurian tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur,” tutup Kapolsek.













