Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan sumber narkotika tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal-pasal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus narkotika ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













